Denpasar (Antara Bali) - Gugatan dari pemilik unit Villa C151 ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, setelah hakim persidangan kasus tersebut memutuskan menerima eksepsi dari tergugat, yakni manajemen PT Maximus Bali.

"Sidang gugatan akibat adanya ketidakpuasan pemilik vila atas perolehan penghasilan dari pengelolaan sarana akomodasi tersebut, sudah diputuskan oleh PN Denpasar bahwa tidak bisa lanjutkan perkara itu," kata Made Budi Pernatha, kuasa hukum PT Maximus Bali, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan klausa dari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya oleh penggugat dengan tergugat, yakni apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya melalui badan abritase.

Oleh karena itu, tambah Budi, maka PN Denpasar tidak berwenang untuk melanjutkan perkara tersebut. "Putusan tersebut telah disampaikan sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat menghargainya serta menerima dengan baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, penggugat kali ini adalah pemilik vila bernama Fransisco Noriega Malave dan Anthony Desmond Hatton. Mereka menggugat terkait dugaan adanya pemotongan pendapatan akibat pembayaran pajak yang harus ditanggung.

Seperti diketahui sebelum menggugat, salah seorang penggugat Fransisco Noriega, melaporkan perusahaan pengelola akomodasi pariwisata itu ke Polda Bali atas dasar dugaan penggelapan pajak sekitar Rp144 juta pada penghujung tahun 2011.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012