Seorang kurir narkoba jenis sabu di Bali bernama I Made Suparta (36) divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Suparta selama 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,70 gram netto. Sementara itu, ada 18 paket sabu lainnya yang sudah disebarkan oleh terdakwa sebelum ditangkap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Made Suparta terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga: Pengedar sabu lintas provinsi divonis 12 tahun di PN Denpasar
Baca juga: Pengedar sabu lintas provinsi divonis 12 tahun di PN Denpasar
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar, Bali menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum D.I.Rindayani juga mengatakan menerima.
Sebelumnya, diketahui terdakwa sempat berkenalan dengan seseorang bernama Antok melalui telepon. Terdakwa tidak mengetahui di mana alamat tinggalnya Antok, namun Antok langsung menawarkan terdakwa untuk jual beli sabu dengan upah Rp600 ribu.
Pada November 2020, terdakwa mulai mengambil satu paket tempelan sabu dengan upah Rp50 ribu sesuai perintah Antok. Kemudian, terdakwa kembali mengambil tempelan narkotika sebanyak 13 paket untuk selanjutnya disebarkan ke dua lokasi di Denpasar dengan upah Rp600 ribu.
Pada Februari 2021, Antok meminta terdakwa mengambil 25 paket sabu, kemudian 5 diantaranya disebarkan wilayah Pemogan Denpasar. Sedangkan 20 paket lainnya disimpan sambil menunggu perintah dari Antok. Sambil menunggu, penyidik Polda Bali langsung menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021