Jakarta (Antara Bali) - Pengamat hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia jangan terkecoh dengan penjelasan Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia Norlin Binti Othman mengenai Tari Tor Tor dan Paluan Gondang Sambilan yang akan diklaim oleh Malaysia.
       
"Pemerintah dan masyarakat Indonesia jangan terkecoh oleh pernyataan Konjen Malaysia di Medan, Norlin Binti Othman, yang menyatakan kontroversi atas klaim tarian Tor Tor dan Paluan Gondang Sambilan oleh Malaysia hanya karena kesalahpahaman," kata Guru Besar Hukum Internasional UI itu melalui siaran pers yang derima ANTARA di Jakarta, Kamis.
       
Norlin mengatakan, istilah "diperakui" atau "memperakui" di Malaysia dimaksudkan sebagai "diangkat" atau "disahkan" atau "disetujui," bukan "diklaim" seperti yang diartikan di Indonesia.
       
"Tidak jelas Konjen Malaysia merujuk pada pasal atau seksyen mana dalam UU Warisan Nasional Malaysia yang merujuk pada kata "diperakui" atau "memperakui"," kata Hikmahanto.
       
Dalam UU Warisan Nasional Malaysia yang versi Inggrisnya dapat diakses di http://www.hbp.usm.my/conservation/laws nationalheritageact.htm tidak ada kata "diperakui" atau "mengakui".
       
"Kata bahasa Inggris yang ada dalam Pasal 67 adalah "declare" atau "menyatakan" sebuah warisan budaya sebagai warisan nasional (Malaysia)," ujarnya.
       
Menurut dia, penjelasan Konjen di Medan semakin mengada-ada dan sekadar mengecoh karena ia tidak merujuk pasal lain dari UU Warisan Nasional yang dapat melukai rasa kebangsaan publik Indonesia, khususnya Pasal 69 dan Pasal 70.(*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012