Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Tri Heriadi menegaskan bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti bebas dari indikasi korupsi.
    
"Kami bukan institusi yang menetapkan bersalah atau tidak atas laporan keuangan daerah, melainkan berpatokan pada asas kewajaran. Dalam menilai kewajaran, kami memiliki batas toleransi terjadinya kecurangan atau kesalahan prosedur sekitar 0,5 persen," katanya di Denpasar, Selasa.
    
Meskipun demikian, dia mendorong pemerintah daerah yang meraih opini WTP untuk tidak melakukan korupsi. "Seharusnya daerah yang meraih opini WTP memang tidak korupsi," katanya.
    
Sebelumnya diumumkan bahwa Pemkab Badung menjadi satu-satunya daerah di Bali dan juga wilayah timur, yang meraih opini WTP.

Heriadi mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menyikapi opini WTP yang diberikan oleh BPK secara berlebihan.
    
"Ada kepala daerah yang efuorianya luar biasa setelah menerima opini WTP, menggelar pesta rakyat dan pasang iklan besar-besaran. Padahal, kami tidak menghendaki hal itu karena justru membebani keuangan daerah itu sendiri," katanya.
    
Menurut dia, opini dari BPK atas laporan kinerja keuangan bukan merupakan bonus, melainkan sebuah perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan uang rakyat sesuai peruntukannya.
    
"Kalau ada aparat penegak hukum yang menemukan adanya unsur korupsi, silakan diusut. Kami bukan algojo yang mencari-cari kesalahan pemerintah daerah," kata Heriadi.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012