Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan pengerukan pasir laut milik warga di Dusun Pabuahan, Selasa.

I Wayan Sudana, pemilik tanah tersebut sempat merasa keberatan jika penggalian dihentikan karena ia merasa berhak memanfaatkan tanah miliknya.

"Sertifikat tanah ini atas nama saya, jadi wajar kalau saya ingin memanfaatkannya," katanya.

Menurut Sudana, pengerukan di lahan seluas 3 hektare yang mengandung pasir laut tersebut akan digunakan untuk campuran bahan pembuatan tambak.

Kasi Trantib Satpol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asmara mengatakan, meskipun lahan milik pribadi, penggalian tersebut tetap harus memiliki izin.

"Apalagi pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat, harus ada izin dari Dinas Perhubungan," katanya.(GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012