Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) yang diduga dilakukan dua remaja berinisial SWA dan WS dengan pemesanan melalui media sosial.
"Kedua pelaku merupakan alumni sebuah SMA di Kabupaten Tabanan dan mereka satu kelas, tapi mereka dari dua kasus berbeda. Pemesanan tembakau sintetis sekarang bisa dipesan berbasis media sosial," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dari kedua pelaku in ditemukan barang bukti berbeda-beda. Dari pelaku pertama SWA ditemukan tembakau gorila seberat 12,32 gram dan pelaku WS ditemukan tembakau gorila 107,97 gram.
Kedua pelaku menggunakan narkotika dengan alasan karena susah tidur, sehingga mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila tersebut.
"Tembakau gorila ini dipakai, tapi ada fenomena menarik bahwa semua kasus ini diawali merokok, ketika anak muda ini lebih menginginkan rasa selain rokok yaitu memilih ganja, karena operasi ganja ketat dan harga tembakau lebih murah serta mudah didapat sehingga memesan menggunakan ganja yang sifatnya sintetis," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar sita 6 kilogram ganja dari kurir jaringan lintas provinsi
Baca juga: Polresta Denpasar sita 6 kilogram ganja dari kurir jaringan lintas provinsi
Sebelumnya, ada informasi dari Bea Cukai Denpasar mencurigai paket kiriman yang diduga berisi narkotika asal Makassar dengan penerima beralamat di Tabanan, Bali.
Pada Kamis (20/05) pukul 14.00 Wita tim interdiksi terpadu langsung menangkap SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dengan barang bukti paket narkotika jenis sintetis tembakau gorilla seberat 12,32 gram.
Pada Minggu (23/05) pukul 11.30 Wita dari hasil penelusuran, pelaku WS ditangkap di wilayah Tabanan dengan modus menyamarkan alamat penerima didalam paket tersebut.
Kedua pelaku mengaku sudah menggunakan tembakau gorila sejak duduk di bangku SMA dan membeli tembakau gorila melalui pemesanan di media sosial Instagram.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021