Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengharapkan masyarakat setempat untuk meninggalkan pola lama penanganan sampah yang hanya berorientasi lingkungan bersih, tetapi sampahnya dipindah ke wilayah lain.

"Ini tentu akan menjadi bom waktu. Selain itu, masyarakat harus mulai berusaha mengurangi produksi sampah," kata Putri Koster di Denpasar, Sabtu.

Menurut istri Gubernur Bali itu, dalam penanganan sampah dibutuhkan pola dan sistem yang tepat, dan Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster telah melakukan sebuah langkah cerdas.

Baca juga: PKK Bali ingatkan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber

Langkah cerdas itu dengan dikeluarkannya dua regulasi yang berkaitan dengan penanganan sampah, yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

"Kedua regulasi ini saling berkaitan. Jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan dengan optimal, otomatis jumlah timbulan sampah plastik akan berkurang dan itu akan mempermudah penanganan sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan dan desa adat," ucapnya dalam Dialog Khusus “Lingkungan Bersih, Keluarga Bahagia dan Sejahtera".

Terkait implementasi Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, kepala desa, lurah dan bendesa adat adalah ujung tombak pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Kami mendorong seluruh desa di Bali bisa mengikuti pola pengelolaan sampah berbasis sumber yang sudah berhasil diterapkan di desa percontohan, salah satunya Desa Punggul, Kabupaten Badung," ucapnya.

Putri Koster berharap tahun ini seluruh kepala desa di Bali sudah punya pola pengelolaan sampah berbasis sumber. Melihat dari apa yang dilaksanakan di Punggul, tempat pengolahan sampah desa tak membutuhkan lahan luas. "Saya kira semua desa bisa melaksanakan, tentunya dengan dukungan sistem yang tepat agar tak menimbulkan persoalan baru seperti bau," ujarnya.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, ia mengajak jajaran TP PKK mulai dari tingkat provinsi hingga desa mengambil peran aktif. Pada prinsipnya, TP PKK merupakan partner pemerintah dalam melaksanakan dan menyukseskan berbagai program pembangunan.

Baca juga: Putri Koster dorong perempuan Bali pahami etika busana adat

Sementara itu, Perbekel (kepala desa) Punggul Kadek Sukarma menyampaikan sampah tidak akan jadi bom waktu jika bisa dituntaskan di tingkat desa. Dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyediaan sarana dan prasarana.

"Rugi kalau kita hanya mengimbau jangan buang sampah di sini atau di sana, kalau tempatnya tidak kita siapkan," katanya.

Dalam mewujudkan "Sampah Desa, Tuntas di Desa", Desa Punggul membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) "Punggul Hijau" yang dibangun di atas tanah seluas 10 are (1.000 meter persegi) di wilayah Banjar Kelodan.

Sukarma menjelaskan pengelolaan sampah dibagi menjadi dua, yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021