Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung memenangi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar atas pembongkaran paksa sejumlah menara "base transceiver station" (BTS) milik PT United Towerindo.
"Keputusan majelis hakim PN Denpasar didasarkan pada IMB (izin mendirikan bangunan) karena memang PT United Towerindo tidak mengantongi IMB dalam pembangunan BTS itu," kata Kepala Bagian Hukum Dan HAM Pemkab Badung, Komang Budhi Argawa, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa PT United Towerindo mendaftarkan gugatannya di PN Denpasar dengan nomor perkara 471/Pdt./G/2011/PN.DPS. Kemudian pada 30 Mei 2012, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amser Simanjuntak memutuskan
menolak gugatan tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki
Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, majelis hakim berpendapat bahwa pembongkaran yang dilakukan Pemkab Badung sah dan benar serta tidak mengandung unsur kesalahan.
"Justru sebaliknya penggugatlah yang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Argawa mengutip amar putusan majelis hakim PN Denpasar.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Keputusan majelis hakim PN Denpasar didasarkan pada IMB (izin mendirikan bangunan) karena memang PT United Towerindo tidak mengantongi IMB dalam pembangunan BTS itu," kata Kepala Bagian Hukum Dan HAM Pemkab Badung, Komang Budhi Argawa, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa PT United Towerindo mendaftarkan gugatannya di PN Denpasar dengan nomor perkara 471/Pdt./G/2011/PN.DPS. Kemudian pada 30 Mei 2012, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amser Simanjuntak memutuskan
menolak gugatan tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki
Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, majelis hakim berpendapat bahwa pembongkaran yang dilakukan Pemkab Badung sah dan benar serta tidak mengandung unsur kesalahan.
"Justru sebaliknya penggugatlah yang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Argawa mengutip amar putusan majelis hakim PN Denpasar.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012