Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan rapat terkait dengan pengetatan arus balik Lebaran guna menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Senin, mengatakan pengetatan arus balik Lebaran 2021 dilakukan mulai 18-24 Mei 2021 di pos-pos pemantauan Kota Denpasar.

Rapat tersebut dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali-Provinsi NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar, Satgas COVID-19 Kota Denpasar juga melaksanakan penambahan personel di Pos Terminal Mengwi, Kabupaten Badung dengan berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar," ujar dia.

Dalam pelaksanaan pengetatan arus balik, tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi berpelat luar atau kendaraan yang diduga mudik.

"Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara, antara lain KTP dan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan 'rapid test' (tes cepat) akan dilakukan swab (tes usap) antigen di tempat serta jika diketahui reaktif COVID-19 maka akan dikoordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Sriawan juga mengajak Tim Satgas COVID-19 di desa dan kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan warga pendatang, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021