Negara (Antara Bali) - Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana I Wayan Wasa mengancam memecat petugas retribusi di Terminal Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang kedapatan melakukan pungutan liar terhadap pengemudi kendaraan.
"Retribusi tersebut sangat potensial untuk meningkatkan PAD. Tapi, saya sadar bahwa retribusi tersebut menjadi sorotan sehingga harus dijalankan dengan betul," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa ancaman pemecatan tersebut bukan sekadar gertak sambal karena para petugas di Terminal Gilimanuk sudah dibekali dengan bimbingan teknis termasuk sanksi bagi yang melakukan pungli.
Saat bimbingan teknis tersebut dia mengingatkan kepada petugas agar jangan sekali-kali tidak memberikan karcis kepada pengemudi kendaraan.
Wasa mengakui adanya kendaraan yang tidak mendapatkan karcis retribusi, namun persentasenya sangat kecil dan bukan merupakan kesalahan petugas.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Jembrana Made Yasa mengatakan, retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Karena itu, namanya lokasi tersebut juga kami ubah. Kalau dulu parkir manuver sekarang kami ganti menjadi terminal manuver," katanya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Retribusi tersebut sangat potensial untuk meningkatkan PAD. Tapi, saya sadar bahwa retribusi tersebut menjadi sorotan sehingga harus dijalankan dengan betul," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa ancaman pemecatan tersebut bukan sekadar gertak sambal karena para petugas di Terminal Gilimanuk sudah dibekali dengan bimbingan teknis termasuk sanksi bagi yang melakukan pungli.
Saat bimbingan teknis tersebut dia mengingatkan kepada petugas agar jangan sekali-kali tidak memberikan karcis kepada pengemudi kendaraan.
Wasa mengakui adanya kendaraan yang tidak mendapatkan karcis retribusi, namun persentasenya sangat kecil dan bukan merupakan kesalahan petugas.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Jembrana Made Yasa mengatakan, retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Karena itu, namanya lokasi tersebut juga kami ubah. Kalau dulu parkir manuver sekarang kami ganti menjadi terminal manuver," katanya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012