Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali ditutup pada 12-16 Mei terkait Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar berpedoman pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 281 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi.

"Serangkaian cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Tahun 2021, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama tiga hari (12-14 Mei), sedangkan 15-16 Mei merupakan hari Sabtu dan Minggu, buka kembali pada Senin (17/5)," ujarnya.

Baca juga: KPK pantau pelayanan MPP "Sewaka Dharma" Pemkot Denpasar

Benny Pidada lebih lanjut mengatakan masyarakat diharapkan memakhlumi pelayanan terkait pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Senin (17/5). Hal ini tentunya tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus pandemi COVID-19.

"Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami undang untuk memanfaatkan pelayanan kembali pada Senin 17 Mei mendatang," katanya.

Hal sama Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan Disdukcapil melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.

"Kami sama dengan MPP, sesuai SKB tiga menteri tersebut. Maka kami tutup mulai 12 Mei dan kembali melayani dengan normal pada 17 Mei. Masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya.” ucapnya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021