Mataram (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghendaki proyek fisik pengembangan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort sudah harus dimulai akhir 2012, sehingga pembaruan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus segera rampung.
"Kami sudah mengingatkan PT BTDC agar dokumen amdal yang diperbaharui segera dimasukkan ke BLHP NTB untuk ditindaklanjuti, karena akhir tahun ini sudah harus ada proyek fisik," kata Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tengah memperbaharui dokumen amdal kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort sesuai rencana pengembangan.
BTDC sudah pernah menyerahkan dokumen usulan amdal ke Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, namun harus diperbaharui karena rencana pengembangannya berubah.
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang ditinjau dari aspek abiotik, biotik, dan kultural.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami sudah mengingatkan PT BTDC agar dokumen amdal yang diperbaharui segera dimasukkan ke BLHP NTB untuk ditindaklanjuti, karena akhir tahun ini sudah harus ada proyek fisik," kata Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tengah memperbaharui dokumen amdal kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort sesuai rencana pengembangan.
BTDC sudah pernah menyerahkan dokumen usulan amdal ke Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, namun harus diperbaharui karena rencana pengembangannya berubah.
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang ditinjau dari aspek abiotik, biotik, dan kultural.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012