Denpasar (Antara Bali) - Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar menutup Lowson Mart, toko modern berjaringan, yang berada di Jalan Hayam Wuruk, karena dinilai tidak mengantongi izin operasional yang sesuai ketentuan.

"Kami menutup mini market tersebut karena pemiliknya mengoperasikan usahanya itu hanya berbekal izin lama. Hal itu kami ketahui setelah meminta yang bersangkutan menunjukkan kelengkapannya," kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, usai penutupan toko tersebut, Rabu.

Dia mengatakan, pihaknya bersama instansi lain yang terkait akan menulusuri, sekaligus memberikan peringatan kepada usaha serupa yang enggan mengurus perizinan.

Padahal, tambah Wiradana, pemerintah kota telah memberikan batas waktu selama enam bulan kepada para pemilik usaha tersebut untuk melengkapi segala ketentuan.

"Oleh karena banyaknya pengusaha yang tidak mengikuti aturan dan tetap bandel, maka kami akan menertibkan usaha toko modern secara bertahap," ujarnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012