Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster meminta aparat desa di daerah itu gencar menyosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber pada masyarakat.

"Salah satu upaya untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan sampah dan dapat berjalan maksimal jika menjadikan desa sebagai pusat dan kuncinya," kata Putri Koster dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu.

Terkait dengan hal itu, ujar dia, Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga: Ketua PKK Bali ajak masyarakat bangun kesadaran kelola sampah

Dengan demikian, pendekatan pengelolaan sampah berbasis sumber memberi kewenangan kepada desa adat dan desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melaksanakan pengelolaan sampah.

"Setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa," ucapnya.

Peraturan tersebut, lanjut Putri Koster, juga bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali yang berintegrasi dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

"Peran PKK dalam kegiatan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah untuk mengelola sampah yang berbasis sumber yaitu sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga sehari-hari," ujar istri Gubernur Bali itu.

Baca juga: Anggota DPD: Rumah Kompos Desa Adat Padangtegal patut jadi contoh

Menurut Putri Koster, salah satu kegiatan PKK dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga yakni memanfaatkan sampah tersebut untuk dikelola, dipilah dan diolah menjadi bahan pupuk organik/pupuk kompos untuk tanaman HATINYA PKK yang ada di halaman pekarangan rumah.

"Seminimal mungkin sampah atau hanya berupa residu yang dikelola di TPA dengan tetap menanamkan bahwa sampahku adalah tanggung jawabku dan sampahmu adalah tanggungjawabmu," katanya.

Sementara itu, Perbekel Desa Taro, Kabupaten Gianyar, I Wayan Warka menambahkan, pihaknya membuat kesepakatan bersama warga setempat untuk memulai atau berkewajiban mengeluarkan jenis sampah yang telah terpilah pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal pengambilan jenis sampah.

"Contohnya, apabila pada hari Senin dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah organik maka warga/krama mengeluarkan sampah organik. Bila pada hari Rabu dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah bukan organik maka Warga/Krama mengeluarkan sampah bukan organik," katanya.

Baca juga: Berkat sampah, Ibnu bisa belajar sambil berwisata ke Bali

Pihak pengelola, lanjut dia, tidak akan mengangkut jenis sampah bilamana tidak sesuai dengan jadwal dan jenis sampah yang telah ditentukan.

Di Desa Taro, pengelola mengangkut jenis sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan pengelola menempatkan jenis sampah organik, sampah bukan organik, dan atau jenis sampah lain (residu) di TPS.

"Kami juga membentuk komunitas kader kebersihan yang mengampanyekan slogan Desaku Bersih tanpa Mengotori Desa Lain melalui pemasangan baliho," ucap Warka.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021