Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mulai ditutup bagi pemudik pada Kamis pukul 00.00 WITA terkait larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei.
Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.
Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Baca juga: Polisi Badung: ratusan penumpang tanpa antigen di Terminal Mengwi
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.
"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif," kata Bupati.
Baca juga: Kapolda Bali: Travel ilegal dilarang beroperasi
Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Pemerintah, ia menjelaskan, memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.
GeNose di Pelabuhan Ketapang
Sementara itu, Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, memperketat pemeriksaan para penumpang yang datang dari Bali di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, bersamaan dengan dimulainya operasi yustisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021.
"Hari ini kami mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang akan masuk ke Pulau Jawa atau masyarakat perjalanan dari Bali. Surat keterangan rapid test, GeNose maupun keterangan lainnya," ujar Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada wartawan di Banyuwangi, Ahad (2/5).
Satu per satu kendaraan pribadi, sepeda motor dan angkutan umum yang baru turun dari kapal feri (Gilimanuk-Ketapang) dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas terkait kelengkapan surat keterangan rapid test/GeNose hasil negatif.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan surat keterangan rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, bertujuan untuk memastikan mereka masuk Pulau Jawa dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus corona (COVID-19).
Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta rapid test atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.
"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.
Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021. "Untuk sanksi putar balik," tuturnya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Saat pelabuhan mulai ditutup bagi pemudik, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengguna kendaraan yang keluar dari atau memasuki pelabuhan di jalur penyeberangan Bali-Jawa Timur tersebut.
Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Baca juga: Polisi Badung: ratusan penumpang tanpa antigen di Terminal Mengwi
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari.
"Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia," kata Bupati.
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
"Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif," kata Bupati.
Baca juga: Kapolda Bali: Travel ilegal dilarang beroperasi
Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
Pemerintah, ia menjelaskan, memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.
GeNose di Pelabuhan Ketapang
Sementara itu, Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, memperketat pemeriksaan para penumpang yang datang dari Bali di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, bersamaan dengan dimulainya operasi yustisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021.
"Hari ini kami mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang akan masuk ke Pulau Jawa atau masyarakat perjalanan dari Bali. Surat keterangan rapid test, GeNose maupun keterangan lainnya," ujar Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada wartawan di Banyuwangi, Ahad (2/5).
Satu per satu kendaraan pribadi, sepeda motor dan angkutan umum yang baru turun dari kapal feri (Gilimanuk-Ketapang) dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas terkait kelengkapan surat keterangan rapid test/GeNose hasil negatif.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan surat keterangan rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, bertujuan untuk memastikan mereka masuk Pulau Jawa dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus corona (COVID-19).
Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta rapid test atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.
"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.
Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021. "Untuk sanksi putar balik," tuturnya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021