Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa travel-travel ilegal dilarang untuk beroperasi atau melintas di wilayah Bali, terutama selama penerapan larangan mudik lebaran Tahun 2021.
 
"Kalau ada travel ilegal, kita larang yang bersangkutan melintas di Pulau Bali. Selain itu, Dishub menyampaikan bahwa yang diizinkan itu AKAP dan AJAB yang ada stiker resmi dari Dishub dan itu yang bisa mengangkut penumpang, kalau tidak ada berarti itu adalah travel-travel gelap yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan meskipun dalam situasi penerapan larangan mudik atau kondisi normal, agen-agen perjalanan yang sifatnya ilegal atau melanggar peraturan yang berlaku, tetap akan ditindak secara tegas.
 
Baca juga: Polisi: Kendaraan tertutup wajib diperiksa selama larangan mudik
 
Jika ditemukan ada perjalanan-perjalanan yang tidak dilengkapi surat-surat akan dikembalikan ke asalnya.
 
Selama pengamanan penerapan larangan arus mudik lebaran 2021, jumlah tim gabungan Polda Bali beserta instansi terkait lainnya yaitu sebanyak 1.750 orang.
 
Sementara itu, Kapolda Bali mengatakan dalam mengantisipasi adanya jalan-jalan "tikus" selama penerapan larangan mudik Tahun 2021 ini, ia akan mengerahkan seluruh jajaran polres. Selain itu juga memperketat di setiap titik-titik penyekatan.
 
"Kami menyerahkan kepada para kapolres yang tahu wilayahnya masing-masing. Tentunya pada tujuh tempat pos penyekatan, kita anggap sebagai titik-titik sentral utama yang biasa dilakukan masyarakat keluar-masuk Bali. Kita akan kembalikan kalau yang bersangkutan tidak mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Satgas COVID-19: Mudik apapun bentuknya dilarang
 
Sebelumnya, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan ada tujuh titik penyekatan yang tersebar di wilayah Bali, dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju Pulau Jawa dan Pelabuhan Padangbai menuju NTB.
 
"Jadi ada penambahan dua titik lagi, sehingga keseluruhan ada tujuh. Pertama di simpang tiga Umanyar, Denpasar, kemudian simpang Tiga Megati Tabanan dan Pelabuhan Gilimanuk. Lalu di simpang empat Masceti, Gianyar, simpang empat Padangbai, di seputaran Jalan Yeh Malet dan tepat di Pelabuhan Padangbai," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021