Padang (Antara Bali) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan akan tetap bertugas seperti biasa hingga ada Keputusan Presiden tentang jabatan wakil menteri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selama belum ada Keputusan Presiden, dan merujuk pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, jabatan wakil menteri masih boleh," kata dia di Padang, Jumat.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) sebelumnya mengajukan gugatan kepada MK terhadap jabatan wakil menteri yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
GN PK menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam UUD 1945 hanya jabatan Wakil Presiden, tidak disebut adanya wakil menteri.
MK akhirnya membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan itu membuat jabatan wakil menteri status quo hingga ada perbaikan Keputusan Presiden soal pengangkatan wakil menteri.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Selama belum ada Keputusan Presiden, dan merujuk pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, jabatan wakil menteri masih boleh," kata dia di Padang, Jumat.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) sebelumnya mengajukan gugatan kepada MK terhadap jabatan wakil menteri yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
GN PK menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam UUD 1945 hanya jabatan Wakil Presiden, tidak disebut adanya wakil menteri.
MK akhirnya membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan itu membuat jabatan wakil menteri status quo hingga ada perbaikan Keputusan Presiden soal pengangkatan wakil menteri.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012