Warga negara asing (WNA) asal India berinisial PKX yang ditangkap Satpol PP Denpasar karena memalak warga di beberapa warung makan yang berada di Jalan PB Sudirman, Denpasar, telah diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
 
"Terkait dengan WNA yang melakukan pemalakan di Jalan PB Sudirman per sore ini sudah diserahterimakan dengan pihak Imigrasi Denpasar. WNA itu mengaku warga Amerika tapi memang sesungguhnya dia WN India dan dia pernah dideportasi dari Amerika," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di Denpsar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa dari pengakuan WN India tersebut sudah berada di Bali selama satu tahun. Sebelumnya juga pernah dideportasi dari Amerika Serikat. Sementara untuk jenis perkaranya Kasatpol PP Denpasar menyerahkan proses itu ke pihak imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi turis Ceko karena bisnis travel
 
"Kami dapat laporan, kami menyikapi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan pemilik warung di Jalan Sudirman ke Satpol PP bahwa ada WNA kerap malak di sana, ya minta-minta secara paksa," katanya.
 
Salah satu pemilik warung langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Denpasar. Tepat pada Senin (5/4) WNA tersebut ditangkap dan ditahan sementara di Kantor Satpol PP Denpasar, sambil menunggu pihak Imigrasi Denpasar.
 
Dari pengaduan tersebut, ada empat korban termasuk pemilik warung yang pernah dipalak oleh korban. "Setiap pengunjung warung dimintain uang sama dia (WN India) untuk ngumpulin biaya mau pulang ke negaranya kami juga mendalami dan mengumpulkan informasi-informasi yang mendukung pemberkasan kami," katanya.

Baca juga: Dua WNA diambil sumpah jadi WNI di Bali
 
Dikatakannya, terhadap WN India itu juga sudah dilakukan rapid tes antigen. Selanjutnya perkara tersebut ditangani pihak Imigrasi Denpasar.
 
"Kenapa model-model begini masih ada di Bali, sebelumnya juga menyerahkan warga asing asal Denmark, karena mencuri di Ubud, lalu pura-pura gangguan jiwa di Sanur," ucapnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021