Denpasar (Antara Bali) - Laporan keuangan pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2011 mendapat opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"BPK RI berpendapat bahwa laporan keuangan Pemprov Bali telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan," kata Kepala BPK RI Perwakilan Bali dan Nusa Tenggara Tri Heriyadi saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK tersebut pada sidang paripurna istimewa DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan secara resmi oleh Tri Heriyadi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi.

Temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun anggaran 2011 meliputi temuan atas hasil sistem pengendalian intern dan temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara total, BPK mendapat delapan temuan untuk kedua unsur itu.

Temuan atas sistem pengendalian intern, di antaranya, pertama, Pemprov Bali memiliki kebijakan akuntansi untuk penyisihan piutang tak tertagih sehingga piutang yang disajikan tidak menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan minimal sebesar Rp1,1 miliar. Kedua, bendahara pengeluaran terlambat menyetorkan sisa uang persediaan (UP) tahun anggaran 2011 sebesar Rp574,05 juta dan lebih menyetorkan sisa UP sebesar Rp6,76 juta.

Gubernur Pastika mengucapkan terima kasih pada jajaran BPK RI yang telah berhasil merampungkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2011 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, hasil audit BPK ini sangat penting sebagai bagian dari pengawasan ekstern.

"Hasil audit ini akan memberi gambaran apakah Pemprov Bali telah mampu mengelola keuangan dan asetnya sesuai aturan yang berlaku," katanya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012