Raut wajah Desak Made Suryanti tampak sumringah (gembira) ketika menyambut kedatangan kunjungan petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke lokasi usaha tanaman hias miliknya di kawasan Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Ia merupakan salah satu nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kunjungan tersebut dilakukan petugas LPS sebagai bentuk evaluasi pelayanan kepada Desak Made Suryanti yang baru saja menerima pembayaran klaim simpanannya.

"Saat pertama mendengar dari teman-teman kalau Bank Sewu Bali ditutup itu saya sempat panik, saya takut kalau uang yang saya simpan di bank itu hilang," ujar Desak Made Suryanti di tempat usahanya, Selasa (30/3/2021).

Di BPR Sewu Bali, ia menyimpan uang total sekitar Rp40 juta yang dikumpulkan selama beberapa tahun dari hasil berjualan tanaman hias. Setiap harinya ia rutin menyisihkan uang sebanyak Rp20 ribu untuk ditabung di bank tersebut.

Tidak hanya dalam bentuk tabungan, total uang itu juga disimpan Desak Made Suryanti dalam bentuk deposito dan program tabungan berjangka.

Setelah mendengar informasi penutupan BPR Sewu Bali, karena khawatir, ia langsung menghubungi pihak bank dan diminta untuk tenang serta diberikan penjelasan oleh petugas bank bahwa uang miliknya aman karena telah dijamin oleh LPS.

"Misalnya tidak ada LPS, entah bagaimana nasib saya sekarang. Ini hasil saya menabung beberapa tahun. Syukurlah uang saya aman karena LPS," kata pemilik usaha Cahya Garden Landscaping itu.

Menurutnya, proses pengembalian simpanannya di BPR Sewu Bali oleh LPS cepat dan mudah. Ia diminta melengkapi sejumlah administrasi seperti mengisi surat pernyataan dan menunjukkan tanda pengenal diri serta bukti kepemilikan dana.

Setelah menerima pengembalian dana dari Lembaga Penjamin Simpanan, wanita berusia 41 tahun tersebut mengaku lega, mengingat selama pandemi COVID-19 ini, kondisi keuangannya juga terdampak akibat menurunnya penjualan tanaman hias.

"Biasanya sebelum pandemi, saya bisa dapat keuntungan sekitar Rp8 juta per bulan. Namun saat ini, pendapatan memang menurun menjadi sekitar Rp5 juta per bulan," ungkap Desak Made Suryanti.

Pasca kejadian likuidasi BPR Sewu Bali, Desak Made Suryanti mengaku tidak takut untuk kembali menyimpan uangnya di bank setelah mendapatkan pembayaran klaim simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

"Trauma itu pasti ada, tapi saya sudah merasakan sendiri pelayanan dari LPS yang mengembalikan uang yang saya simpan di Bank Sewu Bali. Jadi setelah ini saya tidak takut lagi menyimpan uang di bank," ujarnya.

 
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbincang dengan Desak Made Suryanti di kawasan Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (27/3/2021).
Kunjungan tersebut dilakukan petugas LPS sebagai bentuk evaluasi pelayanan kepada salah satu nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali
yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut yang baru saja menerima pembayaran klaim simpanannya. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf



Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya memastikan simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 Maret 2021.

"Kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi yang diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha atau paling lambat pada 14 Juli 2021, sedangkan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

Muhamad Yusron menjelaskan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.

Agar simpanannya terjamin, ia mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan yaitu 3 T.

"3 T tersebut adalah Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS serta yang terakhir adalah Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet," ujar Muhamad Yusron.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021