Semarapura (Antara Bali) - Sedikitnya 200 warga Desa Adat Budaga mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Klungkung karena tidak bisa memanfaatkan Pura Dalem untuk ritual keagamaan.
    
Kedatangan warga di bawah koordinasi Kepala Dusun Adat Gde Tempek Kauh, Desa Adat Budaga, I Ketut Suartana, di Semarapura, Jumat, diterima Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung dan Asisten I Sekda Kabupaten Klungkung Ida Bagus Mataram.
    
Kisruh adat yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa pada September 2011 itu belum berakhir karena warga Desa Adat Budaga dan Desa Adat Kemoning tidak menjalankan keputusan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali bahwa persoalan Pura Dalem, Setra, dan Prajapati dalam "status quo".
    
"Padahal sebenarnya sudah ada kesepakatan tertulis antarkedua belah pihak untuk menaati keputusan MUDP Bali," kata Suartana.
    
Suartana mengaku sudah dua kali menemui Kepala Desa Adat Kemoning I Wayan Mustika untuk meminta izin karena warganya ada yang hendak menggelar "piodalan otonan" atau peringatan hari lahir bayi di pura.
    
Ia mendapat penjelasan dari kubu Desa Adat Kemoning bahwa larangan tersebut demi alasan keamanan.  "Kalau untuk keamanan, mestinya kunci diberikan kepada masing-masing tempek (kepala lingkungan adat)," kata Suartana.
    
Wabup Klungkung Tjokorda Gde Agung berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Tapi kami minta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang pihak MUDP Bali dan empat aparat lingkungan adat yang menaungi Pura Dalem, Setra, dan Prajapati (pura dalam kuburan)," katanya.
    
Konflik warga Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga dipicu oleh perebutan Pura Dalem, Setra, dan Prajapati. Konflik berkepanjangan tersebut sempat ditengahi oleh pihak kepolisian. Kemudian pada saat polisi membubarkan aksi massa pada 17 September 2011, seorang warga Desa Adat Budaga tewas. Korban diduga terkena peluru liar.
    
Konflik tersebut juga mengakibatkan sengketa antara Gubernur Bali Mangku Pastika dengan harian Bali Post terkait pemberitaan. Sengketa tersebut sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.(IPA/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012