Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur Bali menangkap sepasang kekasih yaitu Ferdinandus Bani (27) dan Yuris Anita Ina U Robaka (22) karena mencuri mobil yang berisikan minuman beralkohol atau miras dengan kerugian mencapai ratusan juta.
 
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil mobil boks L 300 Nomor Polisi B 9692 DCW milik PT Dewata Kencana Distribusi tanpa seizin perusahaan bersama dengan kekasihnya, sehingga dari peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian Rp142 juta," kata Kapolsek Denpasar Timur, Bali Kompol Tri Joko Widyanto di Denpasar, Bali, Rabu.

Baca juga: Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tangkap pencuri motor
 
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku telah menguras habis isi barang yang ada di dalam mobil box tersebut. Sekaligus membawa mobil tersebut pergi ke tempat yang telah ditentukan kedua pelaku.
 
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (18/02) sekitar pukul 21.50 Wita, di Jalan Gatsu Timur Nomor 7 Denpasar. Kemudian seorang karyawan bernama Rido memarkir kendaraan berisi beberapa jenis merk minuman beralkohol tersebut di depan gudang perusahaan. 
 
Selanjutnya, pada hari Jumat (19/02) sekitar pukul 06.15 Wita mobil yang terparkir di depan gudang tersebut sudah tidak ada. Lalu pencarian dilakukan di wilayah Denpasar Timur, hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan Wr. Supratman dengan kondisi barang-barang yang sudah habis.
 
"Dari pihak perusahaan sempat mencari mobil tersebut setelah diketahui hilang sampai minuman beralkohol di dalamnya pun hilang. Setelah dicari ditemukan di pinggir jalan depan bank Mandiri dengan kondisi barang-barang yang sudah habis," jelasnya.

Baca juga: Polisi Denpasar selidiki pencurian di SPBU dengan senjata tajam
 
Pada Senin (22/03) pukul 10.00 Wita, petugas kepolisian Polsek Denpasar Timur menerima informasi terkait transaksi penjualan minuman yang dilakukan pelaku di Jalan Sandat, Denpasar. 
 
"Selama itu, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga pukul 23.00 Wita pelaku datang membawa minuman, sehingga saat itu juga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Dentim," katanya.
 
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, satu unit mobil box L300 No. Polisi B 9692 DCW, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam No. Polisi DK 2764 EX, sisa minuman sebanyak 12 kardus minuman yang terdiri dari 10 dus bir dan dua dus minuman vodka serta satu buah BPKB spm honda vario DK 2764 EN.

Terkait hubungan pelaku dengan perusahaan minuman beralkohol tersebut, penyidik Polsek Dentim masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021