Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar terus memantau pelanggaran kawasan jalur hijau berbentuk jalan di sebelah utara area Desa Budaya, Kertalangu, Kota Denpasar.

"Kami pantau terus. Sementara masih surat peringatan (SP) kedua dulu. Dari pantauan hingga saat ini pengembang sudah tidak melanjutkan pekerjaannya," kata Kepala Dinas TRP Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, seandainya pengembang masih tetap membandel, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3.

Tidak hanya itu saja, kata dia, tindakan tegas berupa pembongkaran juga akan dilakukan.

"Koordinasi dengan Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Satpol PP sudah kami lakukan," ujarnya.

Menyinggung tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran, Kusuma Diputra menyatakan, pihaknya sudah siap.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012