Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kasus konflik agraria di Pulau Bali yang sudah berlangsung puluhan tahun harus segera diselesaikan hingga tuntas bulan Maret 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian konflik lokasi prioritas agraria di Provinsi Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Baca juga: Gubernur Bali inginkan soal pertanahan berpihak pada masyarakat
"Dari kronologi yang saya terima, kasus ini sudah berlangsung sejak 1982. Kasus ini harus segera dituntaskan," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan konflik agraria di Kabupaten Buleleng merupakan kasus pertama dari 137 kasus/lokus konflik agraria prioritas 2021 yang harus selesai dan tuntas pada Maret 2021.
Moeldoko memaparkan, ada dua kasus yang menjadi perhatian Pemerintah di Buleleng.
Pertama konflik yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN yang melibatkan luas lahan 395,8 hektare dengan jumlah kepala keluarga terdampak sebanyak 915 KK.
Dari kasus ini, Moeldoko melihat sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN dan masyarakat terkait skema penyelesaian dan sudah ada persetujuan pelepasan aset dari DPRD pada 17 November 2020.
Baca juga: Menteri Desa sebutkan program Reforma Agraria bantu ekonomi perdesaan
"Yakni pembagian tanah seluas 70 persen untuk warga desa (359,8 ha) dan seluas 30 persen untuk Pemerintah Provinsi Bali (154,2 ha) yang akan direncanakan untuk pembangunan Bandara Bali Utara. Secara keseluruhan, sudah siap untuk diredistribusikan," tutur Moeldoko.
Sementara kasus kedua adalah permohonan pelepasan kawasan hutan yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Moeldoko menyebut, kasus ini perlu penanganan khusus oleh KLHK.
Dalam kunjungannya, Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menegaskan, penyelesaian konflik secara langsung dengan turun ke lapangan merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri pada 8 Maret 2021.
Saat itu, Moeldoko yang memimpin rapat, membahas tentang akselerasi kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 (Tim Bersama) sebagaimana SK Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1B/T Tahun 2021 serta percepatan upaya penyelesaian di lapangan terhadap 137 konflik agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.
Merespon pernyataan Moeldoko, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, pihaknya telah membentuk Tim 9 untuk berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur serta juga melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa.
Hasilnya, sudah ada kesepakatan mengenai pembagian tanah seperti disampaikan Moeldoko.
"Kesepakatan ini sudah diberikan kepada DPRD, sudah diberikan persetujuan, dan dibentuk kesepakatan tertulis di atas materai. Proses administrasi sedang berjalan sesuai dengan proses-proses yang dimintakan oleh Badan Pertanahan Nasional," ujar Indra.
Baca juga: Sekda Bali Apresiasi reformasi layanan BPN
Kepala Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya menyampaikan, dari 70 persen tanah yang menjadi hak masyarakat, dibutuhkan kesepakatan internal mengenai alokasi tanah berdasarkan dari tujuh jenis tipologi KK beserta luas-luas yang dimintakan.
Sementara terkait pembangunan bandara, Pemerintah Provinsi akan memaksimalkan 30 persen lahan yang dimilikinya.
"Kekurangannya, sudah dibicarakan oleh Tim 9, bahwa akan dibentuk skenario, jika membutuhkan lahan masyarakat, akan diberikan ganti rugi dan renovasi rumah yang menjadi tanggungan pemerintah Provinsi Bali, masyarakat juga akan diberikan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan perekonomian," jelas Rudi.
Perwakilan CSO dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika mendorong 70 persen tanah hak masyarakat untuk segera diredistribusi dan dilegalisasi.
Menurut Dewi, pemberian SK Redistribusi dan SK Legalisasi diharapkan mencontoh yang telah terjadi di Desa Mangkut Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun mengenai pelepasan kawasan hutan, perwakilan KLHK yang turut hadir pada pertemuan ini memaparkan, berdasarkan kalkulasi, luas kawasan hutan pada wilayah administrasi Bali adalah sekitar 22 persen. Dari jumlah itu, penetapan kawasan hutan untuk seluruhnya dan penetapan batas sudah dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian konflik lokasi prioritas agraria di Provinsi Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Baca juga: Gubernur Bali inginkan soal pertanahan berpihak pada masyarakat
"Dari kronologi yang saya terima, kasus ini sudah berlangsung sejak 1982. Kasus ini harus segera dituntaskan," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan konflik agraria di Kabupaten Buleleng merupakan kasus pertama dari 137 kasus/lokus konflik agraria prioritas 2021 yang harus selesai dan tuntas pada Maret 2021.
Moeldoko memaparkan, ada dua kasus yang menjadi perhatian Pemerintah di Buleleng.
Pertama konflik yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN yang melibatkan luas lahan 395,8 hektare dengan jumlah kepala keluarga terdampak sebanyak 915 KK.
Dari kasus ini, Moeldoko melihat sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil BPN dan masyarakat terkait skema penyelesaian dan sudah ada persetujuan pelepasan aset dari DPRD pada 17 November 2020.
Baca juga: Menteri Desa sebutkan program Reforma Agraria bantu ekonomi perdesaan
"Yakni pembagian tanah seluas 70 persen untuk warga desa (359,8 ha) dan seluas 30 persen untuk Pemerintah Provinsi Bali (154,2 ha) yang akan direncanakan untuk pembangunan Bandara Bali Utara. Secara keseluruhan, sudah siap untuk diredistribusikan," tutur Moeldoko.
Sementara kasus kedua adalah permohonan pelepasan kawasan hutan yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Moeldoko menyebut, kasus ini perlu penanganan khusus oleh KLHK.
Dalam kunjungannya, Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menegaskan, penyelesaian konflik secara langsung dengan turun ke lapangan merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri pada 8 Maret 2021.
Saat itu, Moeldoko yang memimpin rapat, membahas tentang akselerasi kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 (Tim Bersama) sebagaimana SK Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1B/T Tahun 2021 serta percepatan upaya penyelesaian di lapangan terhadap 137 konflik agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.
Merespon pernyataan Moeldoko, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, pihaknya telah membentuk Tim 9 untuk berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur serta juga melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa.
Hasilnya, sudah ada kesepakatan mengenai pembagian tanah seperti disampaikan Moeldoko.
"Kesepakatan ini sudah diberikan kepada DPRD, sudah diberikan persetujuan, dan dibentuk kesepakatan tertulis di atas materai. Proses administrasi sedang berjalan sesuai dengan proses-proses yang dimintakan oleh Badan Pertanahan Nasional," ujar Indra.
Baca juga: Sekda Bali Apresiasi reformasi layanan BPN
Kepala Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya menyampaikan, dari 70 persen tanah yang menjadi hak masyarakat, dibutuhkan kesepakatan internal mengenai alokasi tanah berdasarkan dari tujuh jenis tipologi KK beserta luas-luas yang dimintakan.
Sementara terkait pembangunan bandara, Pemerintah Provinsi akan memaksimalkan 30 persen lahan yang dimilikinya.
"Kekurangannya, sudah dibicarakan oleh Tim 9, bahwa akan dibentuk skenario, jika membutuhkan lahan masyarakat, akan diberikan ganti rugi dan renovasi rumah yang menjadi tanggungan pemerintah Provinsi Bali, masyarakat juga akan diberikan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan perekonomian," jelas Rudi.
Perwakilan CSO dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika mendorong 70 persen tanah hak masyarakat untuk segera diredistribusi dan dilegalisasi.
Menurut Dewi, pemberian SK Redistribusi dan SK Legalisasi diharapkan mencontoh yang telah terjadi di Desa Mangkut Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun mengenai pelepasan kawasan hutan, perwakilan KLHK yang turut hadir pada pertemuan ini memaparkan, berdasarkan kalkulasi, luas kawasan hutan pada wilayah administrasi Bali adalah sekitar 22 persen. Dari jumlah itu, penetapan kawasan hutan untuk seluruhnya dan penetapan batas sudah dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021