Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo berpendapat, pemerintah sering luput memperhatikan siapa lembaga yang melakukan uji kebugaran terhadap kondisi pilot sesaat sebelum terbang.

Berdasarkan peraturan standar pada "Civil Aviation Safety Regulation", wajib dilakukannya beberapa prosedur pengujian untuk mengetahui tingkat kebugaran pilot.

"Pengecekan internal terhadap kadar alkohol dan bahan aditif lainnya dalam tubuh pilot sesuai dengan standar FAA, serta pendampingan pada pilot terkait kondisi cuaca, rute penerbangan di briefing room harus dilakukan karena menjadi syarat terbitnya 'flight approval' atau izin terbang," kata Sigit di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan persoalan pemberian izin terbang yang tidak mengikuti kaidah peraturan perundangan penerbangan pada UU No.1 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Menteri (Permen) yang ada, disinyalir merupakan puncak gunung es dari rumitnya permasalahan keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Rating keselamatan penerbangan kita di dunia internasional sudah sangat buruk, pengabaian terhadap masalah ini berakibat pada terancamnya daya tarik investasi dan pariwisata Indonesia," ujarnya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012