Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali memperkirakan sekitar 30 persen dari jumlah pemandu wisatawan yang resmi beroperasi di wilayah Pulau Dewata, tak memiliki sertifikat atau ilegal.

"Kami memprediksi 30 persen dari jumlah pramuwisata yang resmi tercatat sebanyak 5.000 lebih, adalah ilegal atau tak memiliki lisensi sesuai ketentuan," kata Humas DPD HPI Bali Amos Lilo, di Denpasar, Senin.

Dia menjelaskan, sekitar 1.500 orang pemandu pelancong beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Banyak di antara mereka, tambah amos, merupakan pegawai yang bekerja di akomodasi pariwisata, seperti pekerja restoran atau vila.

"Sekitar 300 orang dari jumlah tersebut merupakan pramuwisata ilegal yang memberikan jasa kepada wisatawan China. Data itu sudah resmi kami peroleh dari pihak terkait," ujarnya.

Amos mengatakan, sedangkan sisanya adalah dari divisi lainnya, di antaranya pemandu pelancong asal Prancis, Inggris dan Jerman.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012