Seorang residivis bernama Yudi (29) terancam 20 tahun penjara karena mengedarkan 17 paket sabu dengan berat 201 gram di wilayah Denpasar, Bali.
 
"Tersangka ini sudah jadi pengedar sejak tahun 2019 hingga saat ini. Dia juga sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian dan sekarang kembali berulah jadi pengedar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan bahwa tersangka sudah tujuh kali mengedarkan narkotika dengan cara menempel di beberapa lokasi wilayah Denpasar, Bali. Upah yang diterima tersangka sekali mengedarkan yaitu Rp50.000 dari seseorang yang dipanggil Bro.
 
"Dia (tersangka) ini sudah tinggal di Bali dari lahir sampai sekarang. Tapi mulai berperan sebagai pengedar 2019 lalu. Ia juga bagian dari sindikat dan saat ini masih dalam proses lidik," ucap Kapolresta.
 
Tersangka ditangkap pada (4/03) pukul 10.45 Wita, dan selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan terhadap tersangka Yudi dan ditemukan barang bukti 17 paket sabu tersebut dalam kamar tidur tersangka.
 
Kapolresta menjelaskan bahwa saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Kemudian, barang itu diperoleh dari seseorang yang dipanggil Bro, dengan cara mengambil tempelan di lokasi yang ditentukan oleh Bro tersebut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
"Meningkatnya penangkapan pelaku narkotika berkat kerjasama dengan masyarakat semakin bagus. Mengapa Bali karena Bali ibukota provinsi dan jadi pusat perekonomian di sini, sehingga menyasar Bali," kata Jansen.
 
Jenis narkotika yang paling banyak disita dari para pelaku narkotika yaitu sabu, ganja dan ekstasi. "Bagi para pengedar, ini cara mudah (mendapatkan uang) saat kondisi seperti sekarang. Tapi kembali lagi bisa mengedarkan karena ada yang meminta barang," ucapnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021