Jakarta (Antara Bali) - Fungsionaris DPP Partai Demokrat Iksan Modjo berpendapat tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi maupun perundang-undangan atas kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada terhukum kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.

Kepada pers di Jakarta, Minggu, ia mengemukakan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden mempunyai hak memberikan grasi, amnesti dan abolisi kepada para narapidana setelah semua proses hukum dan persyaratannya terpenuhi.

"Terhadap Corby ini, semua proses hukum sudah dilakukan dan persyaratan untuk pemberian grasi juga sudah mendengarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan grasi setelah berbagai persyaratan untuk pengajuannya sudah dipenuhi.

Jadi, katanya, tidak ada konstitusi dan aturan perundang-undangan yang telah dilanggar presiden.

Selain itu, grasi untuk Corby itu sebenarnya juga diberikan kepada dua narapidana asing lainnya, yakni narapidana asal Jerman dan Nigeria.

Hal senada dikemukakan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD Andi Nurpati. Ia mengatakan bahwa kebijakan Presiden Yudhoyono terkait grasi Corby memang tidak populer, tetapi tidak ada aturan perundang-undangan yang telah dilanggar presiden.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012