Polres Klungkung, Bali, membekuk tiga pemakai atau pelaku penyalahguna narkotika jenisjenis sabu, yakni Hendri Johanes alias I Batur (35), I Made Artawan (46) dan I Komang Suryawan (30) alias I Sepi di wilayah Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Tiga penyalahguna narkotika itu ditangkap pada tempat yang berbeda-beda. Ketiganya merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Selama periode bulan Februari 2021, kami mengungkap tiga kasus Narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka saat dikonfirmasi di Klungkung, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa pada Kamis (4/02) pada pukul 22.00 wita, pelaku Hendri Johanes ditangkap di Jalan Raya Banjarangkan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,31 gram netto.
Selanjutnya, penangkapan pelaku kedua yaitu pada (11/02) sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah tempat permainan biliard wilayah Banjarangkan. Setelah itu, dilakukan penggrebekan dan pemeriksaan tes urine terhadap pada pengunjung di tempat tersebut.
"Satu orang dengan I Komang Suryawan alias I Sepi terindikasi positif metamfetamin, setelah menggeledah rumahnya, penyidik menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,20 gram netto dan 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis sabu,"jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan juga dilakukan terhadap pelaku ketiga bernama I Made Artawan dilakukan pada Kamis (25/02) pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
"Saat dilakukan test urine, ia terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi disita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,24 gram netto dan satu set bong (alat hisap sabu),"jelasnya.
Dewa Gde Oka menambahkan terhadap pelaku Hendri Johanes dan I Made Artawan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling tinggi Rp8 miliar.
Sedangkan pelaku I Komang Suryawan disangkakan dengan asal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp10 miliar karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021