Beredar tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatut Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang memperbolehkan investasi minuman miras untuk kas negara pada Februari 2021.

Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara. Salah satu unggahan di aplikasi TikTok menyertakan tangkapan layar berita dengan judul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Baca juga: Hoaks, vaksin tidak membuat tubuh kebal COVID-19 dan puluhan wartawan terkapar

Berita yang tampak dari media daring kompas.com itu menyertakan foto Wapres Ma'ruf. Selain itu, tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB.

Namun, benarkah Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan terkait investasi minuman keras?

Berdasarkan penelusuran ANTARA, tangkapan layar berita dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita Kompas.com.

Baca juga: Hoaks, banjir darah di Pekalongan dan kapal tenggelam di Selat Bali

Di portal Kompas.com, merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoaks.
 

Pewarta: Tim JACX

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021