Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan tes cepat antigen kepada enam pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan sebanyak enam orang yang dites cepat antigen adalah orang yang terjaring saat PPKM berbasis mikro di kawasan Jalan Kertanegara Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Menurut Sayoga, dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) sengaja dilaksanakan tes cepat antigen kepada pelanggar untuk mengetahui apakah mereka sehat atau tidak. Selain itu tes cepat dilakukan dalam upaya menekan terjadinya penularan COVID-19.

"Rapid test antigen langsung dilaksanakan ditempat oleh tim medis kesehatan. Karena sebelum pelaksanaan sudah kita berkoordinasi dengan tim kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan selain dites cepat antigen sebanyak enam orang, dan dua orang pelanggar di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan empat orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Sayoga menyatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," jelasnya.

Selain itu, kata dia, tim yustisi juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi COVID-19 dapat terkendali.

"Kita berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga aktivitas bisa seperti semula. Begitu juga perekonomian agar pulih kembali," kata Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021