Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat segera membuka kantor perwakilan di wilayah tujuan wisata internasional itu.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Bali, I Wayan Suasta, mengatakan hal tersebut di sela-sela persiapan penyelenggaraan konferensi internasional perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana terorganisir lintas negara, di Denpasar, Kamis.

"Dengan adanya kantor perwakilan LPSK di sini tentu akan mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," katanya.

Suasta mengatakan, mengatakan selama ini masyarakat di Pulau Dewata belum banyak yang memahami prosedur pengajuan perlindungan kepada lembaga tersebut.

Sementara itu, Teguh Soedarsono, anggota penanggung jawab bidang kerja sama dan diklat LPSK, mengatakan, peran saksi korban dalam kejahatan teroganisir sangat diperlukan untuk mengungkap pelaku kejahatan.

"Hal tersebut akan dibahas dalam konferensi yang diikuti oleh berbagai lembaga dari 30 negara di dunia," ujarnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012