Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG) dan juga tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

"Evakuasi kasus positif COVID-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Jumat.

Pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali karena pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan COVID-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.

Sedangkan sampai saat ini, ujar Rentin, belum ada kepastian pembiayaan hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan COVID-19 mulai bulan Maret 2021.

Menurut Rentin, Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah mengeluarkan surat perihal pemberhentian sementara tersebut bernomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tertanggal 18 Februari yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.

"Dalam surat tersebut juga dinyatakan batas waktu keluar (check out) bagi penderita kasus positif COVID-19 pada 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada 28 Februari mendatang," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Selanjutnya, Satgas Gotong Royong COVID-19 diminta untuk melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dan untuk pasien positif COVID-19 yang bergejala (terutama gejala berat) dapat dibawa ke RS rujukan.

Rentin menambahkan, terkait dengan kondisi ini, maka untuk hotel tempat karantina dapat dibiayai pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Kota Denpasar dan lainnya sudah siap-siap untuk mencari hotel.

"Tadi menyampaikan, mereka akan membahas dengan pimpinan, arahnya akan mandiri. Sedangkan yang isolasi mandiri di rumah, wajib dipantau Satgas Gotong Royong bersama pihak puskesmas," ujarnya.

Rentin mengatakan terkait persoalan tersebut, sebelumnya sudah pernah dibahas dan disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional di hadapan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan para menteri.

"Janjinya hari ini akan dibahas dalam rapat terbatas. Kami masih tunggu keputusan dari pusat," ucapnya.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021