Singaraja (Antara Bali) - Pria berusia 23 tahun yang melarikan gadis di bawah umur diganjar hukuman penjara selama 10 bulan.
    
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, terdakwa, Saiman Gozi tidak membantah semua fakta di persidangan.
    
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Made Ngurah Atmaja menyatakan bahwa pria yang tinggal di Dusun Kelodan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, membawa pergi gadis di bawah umut berinisial LS.
    
Gadis yang tinggal sekampung dengan terdakwa itu dibawanya tanpa seizin orang tua korban, Safiudin. "Hampir 15 hari korban dibawa ke rumah kos terdakwa di Nusa Dua, Kabupaten Badung, sejak 5 Januari 2012. Dan selama itu pula terdakwa menggauli gadis di bawah umur layaknya istrinya," kata Ngurah Atmaja dalam amar putusannya.
    
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Nadiyawati dengan hukuman satu tahun penjara.
    
Atas putusan itu, terdakwa Saiman Gozi melalui penasihat hukumnya, H Mustaqim menyatakan pikir-pikir.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012