"Kami menangkap pemuda berusia 19 tahun itu beberapa saat setelah menerima laporan dari orang tua korban," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Widastra di Singaraja, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa gadis berusia 16 tahun berinisial PDC meninggalkan rumah kosnya di Jalan Srikandi, Singaraja, sejak Jumat (18/5) malam.
Peristiwa itu berawal dari niat orang tua korban, Gede Arsana (39), warga Jalan Pulau Moyo, Denpasar, untuk mengajak korban ke rumah kakeknya di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Namun saat dijemput kakeknya, korban sudah tidak ada di rumah kosnya. Dari temen korban, kakek tersebut mendapat informasi bahwa PDC telah pulang ke Desa Anturan.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.