Denpasar (Antara Bali) - Pengamat hukum dari Universitas Udayana Denpasar Dr Dewa Gede Palguna mengatakan, penerapan hukum di Indonesia yang mengacu pada KUHP peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda tak sejalan dengan demokrasi di Tanah Air.

"KUHP tersebut perlu direvisi sehingga penerapannya harus disesuaikan dengan sanksi yang berkeadilan," katanya di Denpasar, Rabu.

Dalam dialog tentang Kebangsaan: Mengukir Semangat Kebangkitan Nasional Demi Bangkitnya Indonesia Baru itu, Palguna berpendapat bahwa tugas DPR sebagai lembaga legislatif harus merumuskan dan merevisi KUHP tersebut.

"Di Belanda saja KUHP seperti itu sudah banyak direvisi. Malah kita masih memakainya. Semestinya kita pun harus merivisinya karena dalam kitab tersebut sudah banyak yang tak cocok diterapkan di negara kita," kata mantan anggota Mahkamah Konstitusi itu.

Semestinya anggota legislatif selain menyerap aspirasi rakyat, juga diharapkan mampu merevisi undang-undang yang tidak valid lagi diterapkan di Indonesia.

"Memang sudah ada semacam draf untuk melakukan revisi dan peninjauan KUHP tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," katanya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012