Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, menyebutkan jumlah yang terjaring tersebut sebanyak tujuh orang di rapid test antigen oleh tim kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif.

Dalam kegiatan ini hanya tujuh orang yang di rapid test antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil tes swab.

Tes terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), kata dia, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 secara riil. Selain sidak masker, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

Baca juga: 11.753 nakes Denpasar telah divaksin COVID-19

Jika dalam sidak ini tes reaktif, pihaknya langsung membawa mereka ke rumah singgah untuk diisolasi.

Menurut dia, selama bertugas tidak mengalami kesulitan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang protes saat penertiban.

Mereka protes, menurut Dewa Sayoga, kemungkinan karena jenuh dengan pandemi ini. Selain itu, juga karena faktor perekonomian masyarakat, mengingat banyak warga yang kehilangan pekerjaan maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, warga yang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Baca juga: Pemkot Denpasar semprot disinfektan di ruang publik tekan COVID-19

Ia menyebutkan 13 pelanggar dikenai  denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker.

Sembilan orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait dengan kedisiplinan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19," kata Dewa Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021