Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata akan digelar secara virtual.

"Nanti pelantikan akan secara virtual. Bupati/Wali Kota dan para wakilnya dari kantor masing-masing dan Bapak Gubernur dari Ibu Kota Provinsi Bali," kata Sukra Negara di Denpasar, Rabu.

Pelantikan bupati/wali kota terpilih secara virtual itu mengacu pada Surat dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 131/966/OTD perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Melalui Media Teleconference dan/atau Video Conference.

"Jadinya berubah dari yang semula memadukan pelantikan secara langsung dan virtual, sekarang menjadi 'full' virtual," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar resmi akhiri masa jabatannya

Sukra menambahkan, dalam surat tertanggal 15 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik itu disebutkan pelantikan secara virtual bupati/wali kota akan dilakukan pada minggu IV bulan Februari 2021.

"Oleh karena itu, kami tentu harus mengikuti. Informasi sementara yang kami terima, ancer-ancernya sekitar tanggal 26-28 Februari," ucapnya.

Di Bali, ada enam kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkada 2020 yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.

Sukra mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu dua surat dari Kementerian Dalam Negeri, yakni surat kepastian tanggal pelantikan dan juga Surat Keputusan Pelantikan Bupati/Wali Kota yang sampai sekarang belum turun.

Baca juga: Plh Bupati pimpin sementara Pemkab Karangasem

Semula dirancang pelantikan enam bupati/wali kota di Bali dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali dengan jumlah peserta yang terbatas, sekitar 50 orang.

"Yang menghadiri langsung yakni Bupati/Wali Kota terpilih dengan para wakil dan istrinya, Ketua DPRD, mantan bupati/wali kota beserta istri, Ketua DPRD dan Sekda masing-masing," ujarnya.

Sedangkan untuk Forkompimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah di masing-masing daerah dapat mengikuti kegiatan pelantikan secara virtual.

Baca juga: Plh Bupati pimpin sementara Pemkab Tabanan

Pada hari ini, di enam kabupaten/kota di Bali dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala daerah sebelumnya kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota. Yang ditunjuk sebagai Plh Bupati/Wali Kota yakni para Sekretaris Daerah atau Pejabat Sekda di kabupaten/kota masing-masing.

"Plh ini sampai dengan pelantikan Bupati/Wali Kota definitif hanya melaksanakan tugas sehari-hari atau tugas rutin Bupati/Wali Kota," katanya.

Pelaksana harian, ujar Sukra tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis seperti memutasikan pegawai, perizinan, mengubah struktur organisasi dan sebagainya, kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021