Polisi menangkap dan menahan Ratih Vimalasari, pemilik akun facebook Noni Vhian, Jumat (5/2), bahkan polisi juga sudah menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial facebook.
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan, Selasa.
Baca juga: Tokoh masyarakat Buleleng laporkan akun FB hina Gubernur Bali
Menurut dia, sebelumnya akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.
Secara terpisah Manihuruk menyatakan, “Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka."
Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020. Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
Baca juga: Anggota DPR: Hoaks dan propaganda pecah belah bangsa
Ia juga menyampaikan penghinaan Noni Vhian melalui facebook itu, tidak hanya Sulfan yang marah dan terhina, tapi juga teman-temannya.
Pada sisi lain diketahui hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan. "Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021