Polresta Denpasar membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik pisang di Bali yang terjadi pada Selasa (2/02) lalu di sebuah indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
 
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kg, karena motifnya hutang piutang, di mana pelaku menagih hutang kepada korban bernama Sri Widayu sebesar Rp515.000," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.


 
Ia mengatakan bahwa pelaku bernama Basori Arifin (24) memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban. Adapun bentuk usahanya, yaitu korban berperan sebagai pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku. Sehingga ada transaksi hutang piutang sebesar Rp515 ribu.
 
"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," katanya.
 
Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, kemudian personel kepolisian menangkap pelaku pada (6/02) sekitar pukul 00.30 wita di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim.


 
Kasus berawal pada hari Selasa (2/02) sekitar pukul 19.00 wita, pelaku bersama istrinya datang ke tempat korban untuk menagih hutang. Kemudian, tak lama istri pelaku bertengkar dengan korban.
 
"Istri pelaku di tempeleng dibagian muka oleh korban, Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.
 
Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021