Tim operasi yustisi gabungan wilayah Bali memberikan sanksi denda dan teguran hingga menyapu di sekitar area jalan raya bagi pelanggar protokol kesehatan.
 
"Operasi yustisi dilakukan di beberapa wilayah, untuk operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Gunung Agung Kelurahan Loloan Timur Jembrana tercatat ada dua pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp100 ribu," kata Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan dari operasi yustisi yang dilakukan di wilayah tersebut tercatat 19 orang pelanggar, dua diantaranya tidak menggunakan masker dan langsung ditindak petugas dengan dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan 17 orang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan pemakaian diberi tindakan berupa teguran dan push up.

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Jembrana dihukum baca pernyataan
 
Dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, untuk wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli telah menjaring menjaring delapan warga tanpa masker.

Untuk memberikan efek jera mereka diberi sanksi fisik diantaranya tiga orang melakukan push up, satu orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalanan dan pembinaan diberikan bagi empat orang.
 
Sebelumnya, pada waktu hari libur tim yustisi menjaring enam warga tanpa masker dan diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. "Untuk memberikan efek jera mereka disanksi berupa hukuman fisik sebanyak lima orang dan sanksi sosial satu orang," jelas Kapenrem.

Baca juga: Delapan warga Bangli kena teguran simpatik dalam operasi yustisi
 
Operasi yustisi ini juga menyasar kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di jalan umum. Selain itu, tim juga memeriksa kendaraan bus yang melintas yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan kegiatan adat.
 
"Tim gabungan juga selalu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk taat melaksanakan protokol kesehatan 3M diantaranya adalah selalu memakai masker dengan benar, rajin mencuci tangan di air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter jika berinteraksi dengan orang lain," katanya.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021