Pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jembrana, Bali dihukum untuk membaca pernyataan jika mereka sudah melakukan pelanggaran, dengan leher dikalungi kertas berisi tulisan "Saya Pelanggar Prokes Covid-19".

"Kami terus melakukan razia di jalan-jalan, baik di kota maupun desa terhadap masyarakat yang keluar tidak mengenakan masker. Razia ini semata-mata untuk menjaga masyarakat dari penularan Covid-19," kata Kepala Seksi Penyidikan Dan Penindakan Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana, saat operasi di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya melakukan razia di dua wilayah yaitu di jalan menuju Desa Pengambengan dan jalan Desa Banyubiru, yang setiap hari ramai dilalui masyarakat.

Baca juga: Tim Yustisi awasi pelaksanaan PPKM di Denpasar
Baca juga: RSUD Wangaya Denpasar simulasi vaksinasi COVID-19

Dalam operasi yang dilakukan bersama aparat TNI dan Polri tersebut, menurutnya, ditemukan 28 pelanggar dengan beberapa kesalahan.

"Ada yang mengenakan masker tapi tidak benar, ada yang membawa masker tapi tidak dikenakan dan ada juga yang sama sekali tidak membawa masker," katanya.

Terhadap pelanggar ini, selain pembinaan, mereka juga diminta dengan suara keras membaca pernyataan kalau melanggar protokol kesehatan, dengan leher dikalungi kertas berisi pengakuan sebagai pelanggar.

Pelanggar protokol kesehatan rata-rata mengaku lupa membawa masker, dan ketakutan saat terjaring razia tersebut.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021