Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mencatat 376 orang dikenai denda dan 1.338 lainnya diberikan pembinaan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu.
 
"Dari sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali, pada rentang waktu tanggal 18 sampai dengan 25 Januari 2021, terdapat 376 orang yang didenda dan 1.338 orang yang memilih untuk pembinaan," kata dia dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.
 
Data tersebut berdasarkan laporan implementasi pelaksanaan PPKM, mulai 18-25 Januari 2021.

Baca juga: Gubernur Koster keluarkan SE perpanjangan PPKM
 
Dia mengatakan dalam PPKM di Bali terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang dipantau dan ditegur karena melanggar aturan.

Ia meminta masyarakat memperhatikan penerapan protokol kesehatan dengan baik. Mereka harus tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas.
 
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan COVID-19 Nasional pada Minggu (24/1), Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting S., menjelaskan bahwa selama sepekan terakhir terdapat 76 dari 401 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen.

Baca juga: Denpasar lawan COVID-19 dengan gerakan vaksinasi dan PPKM
 
Kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, selama sepekan terakhir terdapat 72 dari 401 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen.
 
"Maka terjadi peningkatan jumlah orang yang dipantau dan ditegur pada masa pemberlakuan PPKM, sehingga terlihat adanya peningkatan kedisiplinan saat penegakan penerapan protokol kesehatan diterapkan," ucapnya.

Untuk wilayah Bali, telah dilakukan perpanjangan PPKM, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM ini berlaku khusus di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021