PT Jasa Raharja Cabang Bali menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyosialisasikan upaya pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada semua karyawan dan tenaga penunjang di lingkungan Jasa Raharja setempat.

"Kami sangat mendukung pelaksanaan program yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Kamis (21/1).

Oleh karena itu, Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan negara berkewajiban untuk terus berperan secara aktif dalam menyukseskan program-program nasional.

"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun BNN. Namun sudah menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Narkoba, tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, penyalahgunaan narkoba tentunya akan menghambat pembangunan nasional. 

"Oleh karena itu, kami memberikan edukasi kepada karyawan-karyawan serta tenaga penunjang di lingkungan kantor Jasa Raharja Cabang Bali dengan mengundang narasumber dari BNNP Provinsi Bali," ucapnya.

Dwi Sasono menambahkan setelah kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (21/1) diharapkan seluruh insan Jasa Raharja lebih sadar dan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. "Seluruh karyawan Jasa Raharja harus bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyebut salah satu  kejahatan luar biasa adalah penyalahgunaan narkoba, yang bersifat habitual, toleran (menuntut untuk menggunakan lebih), dan adiktif. 

Diperkirakan 10 persen dari individu yang memulai mengunakan narkoba, seiring waktu akan mengalami perubahan perilaku dan berbagai gejala.

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat dan 'stakeholder' dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang salah satunya tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB No 50 Tahun 2017 mengenai P4GN di instansi pemerintah antara lain pembentukan relawan, tes urine bagi seluruh ASN dan CPNS, dan sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi," ucapnya.

Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Jasa Raharja yang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba. Ke depannya Jasa Raharja diharapkan menyusun kebijakan dan aturan tentang P4GN di lingkunganya dan melaksanakan kegiatan tentang P4GN, serta membentuk relawan anti narkoba.

"Tantangan Jasa Raharja ke depan adalah menyediakan perlindungan dasar yang terintegrasi secara digital dan didukung 'human capital' yang unggul tanpa narkoba," ujar Suastawa didampingi Yusuf Rey Noldy selaku Konselor Klinik Pratama BNN Provinsi Bali dan narasumber sosialisasi.  

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021