Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali mulai melakukan persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana (SB) tahun 2021-2026.

"Dalam penyusunan RPJMD ini diperlukan sinergi dan sinkronisasi dari perangkat-perangkat daerah yang terkait sehingga tinggal melanjutkan dan memperbaiki RPJMD yang ada sebelumnya," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dalam keterangan resmi dari Humas Badung yang diterima di Mangupura, Jumat.

Dalam penyusunan RPJMD tersebut, pihaknya meminta agar kelompok kerja yang ada dapat berproses untuk dapat bekerja lebih baik karena pada prinsipnya siapapun dan dimanapun ditugaskan dapat melakukan tugas dengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab.

"Saya minta juga kelompok kerja melakukan breakdown jadwal kegiatannya di dalam pokja masing-masing. Saya percaya bahwa kami saling membutuhkan antara pokja satu dan yang lainnya serta perangkat-perangkat daerah yang lain dan RPJMD adalah dokumen daerah yang sifatnya vertikal yang artinya harus kami selaraskan dengan dokumen nasional," katanya.

Baca juga: 20 indikator penilaian target RPJMD Badung terpenuhi

Selain itu, Wabup Suiasa menjelaskan, pihaknya juga berharap agar nantinya dokumen tersebut dapat menjabarkan lebih jauh visi dan misi Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung terpilih.

"Kami tidak berpikir dari nol. Mari lanjutkan apa yang sudah ada, kami evaluasi dan perbaiki yang sebelumnya. Saya juga akan sebisa mungkin dapat mengikuti rapat tiap-tiap kelompok kerja," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Badung, Made Wira Dharmajaya menjelaskan, sesuai perintah undang- undang, proses pengajuan dan penetapan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi peraturan daerah RPJMD selambat- lambatnya enam bulan setelah dilantik.

"Kami sudah merancang tim penyusun dan saat ini sedang tahap proses di Bagian Hukum. Secara regulasi, penyusunan RPJMD berpijak pada dasar hukum yang berlaku," ujarnya.

Regulasi tersebut diantaranya mulai dari tata cara perencanaan yang masih tetap merujuk Permendagri No.86 tahun 2020 dan perkembangan terakhir terhadap perubahan- perubahan aturan berkenaan dengan keuangan daerah dan berkaitan dengan penyusunan RPJMD.

“Satu atensi dari kami berkenaan dasar hukum adalah yang pertama Permendagri No. 90 tahun 2019 yang menjadi acuan kami dan Surat Edaran dari Kemendagri tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pasca Pemilihan Pilkada Serentak, yang memutuskan periode RPJMD adalah tahun 2021 – 2026," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021