Tim gabungan yustisi dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, Bali terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dengan menjaring tujuh orang pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan operasi disiplin protokol kesehatan ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Tim Yustisi awasi pelaksanaan PPKM di Denpasar
Ia menjelaskan dalam operasi yustisi kali ini terjaring sebanyak tujuh orang pelanggar protokol kesehatan. Dari total tujuh orang pelanggar tersebut, di antaranya enam orang didapati tidak menggunakan masker dan satu orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, maka enam orang pelanggar tersebut dikenai denda sebanyak Rp100 ribu. Sedangkan satu orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar.
"Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan operasi disiplin protokol kesehatan ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Tim Yustisi awasi pelaksanaan PPKM di Denpasar
Ia menjelaskan dalam operasi yustisi kali ini terjaring sebanyak tujuh orang pelanggar protokol kesehatan. Dari total tujuh orang pelanggar tersebut, di antaranya enam orang didapati tidak menggunakan masker dan satu orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, maka enam orang pelanggar tersebut dikenai denda sebanyak Rp100 ribu. Sedangkan satu orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar.
"Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021