Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Ini merupakan sidang kedua setelah sidang praperadilan Rizieq Shihab, setelah sebelumnya sidang pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: WamenkumHAM bacakan tujuh poin SKB larangan FPI
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.
Tim kuasa hukum menyebutkan, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Yutup front tv," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.
Baca juga: Senin, Polisi siap amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.
Menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.
Baca juga: PBNU: Pelarangan FPI lindungi masyarakat
Selain itu juga, kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020. PSBB bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya masih berlangsung.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya.
Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Ini merupakan sidang kedua setelah sidang praperadilan Rizieq Shihab, setelah sebelumnya sidang pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: WamenkumHAM bacakan tujuh poin SKB larangan FPI
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.
Tim kuasa hukum menyebutkan, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Yutup front tv," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.
Baca juga: Senin, Polisi siap amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.
Menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.
Baca juga: PBNU: Pelarangan FPI lindungi masyarakat
Selain itu juga, kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020. PSBB bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya masih berlangsung.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya.
Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021