PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN industri Pupuk telah meminta seluruh anak perusahaannya untuk memperkuat ketersediaan stok serta kelancaran distribusi pupuk di penghujung tahun 2020.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menjelaskan ketersediaan stok pupuk subsidi ini bertujuan memenuhi kebutuhan para petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

"Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan, sangat cukup hingga akhir tahun. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya," kata Wijaya di Jakarta, Selasa.

Ada pun stok pupuk secara nasional yang tersedia saat ini mencapai 1,3 juta ton yang terdiri dari 676.648 ton urea; 451.932 ton NPK; 96.121 ton SP-36; 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik.



Wijaya menegaskan bahwa jumlah stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios).

Pupuk Indonesia juga meminta para produsen agar selalu menjaga ketersediaan pupuk nonsubsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi. Tercatat, stok nasional pupuk nonsubsidi tersedia sekitar 750.000 ton.

Perseroan mencatatkan hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 juta ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 yang mencapai 8,9 juta ton.

Realisasi penyaluran tersebut terdiri dari 3,89 juta ton urea sebanyak 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791.000 ton ZA, dan 621.000 ton organik.



Wijaya menambahkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk penebusan pupuk oleh petani pada Januari 2021 para petani diimbau melakukan pemeriksaan ulang atau meyakinkan kembali alokasi kuota pupuk sesuai e-RDKK nya.

Sementara untuk para kepala dinas pertanian kabupaten/kota, diminta untuk bersiap-siap membagikan alokasi per kabupaten dan per kecamatan ketika Menteri Pertanian menerbitkan alokasi pupuk untuk tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Pertanian yang biasanya terbit di akhir tahun.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020