PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah meluncurkan aplikasi "News PLN Mobile" untuk memberi pelayanan maksimal dan memudahkan masyarakat dan pelanggan dalam melakukan transaksi maupun layanan lainnya.

General Manager PLN UID Bali Adi Priyanto saat temu media di Denpasar, Rabu, mengatakan dengan aplikasi "PLN Mobile" tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelanggan atau masyarakat saat ini.

"Aplikasi berbasis Android akan memberi kemudahan bagi pelanggan, mulai dari pembayaran hingga pengaduan yang bisa dipantau prosesnya oleh pelanggan atau masyarakat," ujarnya.

Dalam acara yang juga menghadirkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab itu, ia mengatakan dengan aplikasi tersebut diharapkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan lebih mudah dan terukur, seperti harapan dari PLN itu sendiri.

"Sejak diluncurkan penggunaan aplikasi 'PLN Mobile' memang masih belum maksimal, karena itulah perlu dilakukan sosialisasi, termasuk juga oleh media," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya dengan Ombudsman untuk mengetahui sejauh mana kinerja PLN, khususnya dalam melayani publik.

"Kami perlu tahu berbagai pengaduan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan PLN. Dari pengaduan itu, kita bisa segera berbenah diri agar pelayanan bisa dioptimalkan," katanya.

Baca juga: PLN Bali jamin pasokan listrik berkualitas di tengah COVID-19

Adi Priyanto mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik terkait dengan standar operasional.

"Untuk itu PLN UID Bali menghadirkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Kathab untuk menjelaskan terkait tugas Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik seperti PLN ini," ujarnya.

Terkait optimalisasi pelayanan, PLN menghadirkan aplikasi "News PLN Mobile" yang memudahkan pelanggan dalam pembelian token, bayar tagihan listrik, notifikasi jadwal pembayaran tagihan listrik, histori pemakaian, hingga histori pembelian token.

Keberadaan aplikasi News PLN Mobile merupakan aplikasi "one stop service" untuk semua kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan.

Lima laporan
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Kathab mengatakan selama tahun 2020 substansi laporan Informasi Publik terhadap pelayanan PLN yang masuk ke Ombudsman Bali sebanyak lima laporan, dengan berbagai dugaan mal-administrasi.

"Misalnya, dugaan tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan," katanya.

Umar Ibnu mengakui pengaduan atau kritikan terhadap kinerja PLN belakangan ini oleh pelanggan semakin berkurang terlebih dengan telah tersedianya pusat layanan atau Call Center.

Dikatakan, pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan reformasi birokrasi yang masuk dalam area perubahan penataan tatalaksana.

"Penataan tatalaksana tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN,” ujarnya.

Baca juga: Nelayan tradisional di Badung gunakan aplikasi Fish-Go

Dengan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal.

Secara internal, katanya, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi pengaduan hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.

Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.

"Ombudsman menjembatani komunikasi antara PLN dengan masyarakat, sehingga dengan adanya ruang komunikasi tersebut, publik menjadi paham," katanya.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020