Tokoh masyarakat Buleleng Dewa Nyoman Rai melaporkan dua akun media sosial facebook (FB) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan ke Polda Bali, karena diduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung muatan kabar bohong serta menyesatkan.

Dewa Nyoman Rai di sela pelaporan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, mengatakan isi unggahan tersebut jelas maksudnya ditujukan kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali. Postingan tersebut khususnya pada penggalan kata "Naskleng Koster" nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan.

"Ini sudah keterlaluan. Kata 'naskleng' tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti sebuah umpatan yang tidak baik, dan kasar sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan atau diucapkan dan ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada  Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali," kata Dewa Nyoman Rai  mantan anggota DPRD Bali tiga periode tersebut.

Sesuai dengan screenshot atau tangkapan layar diketahui bahwa akun media sosial facebook atas nama Made Nanda mengunggah postingan berupa gambar/foto Gubernur Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat umpatan jorok.

Ia mengatakan akun FB atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE dan KUHP yakni Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial.

Baca juga: Gibran bantah terlibat korupsi Mensos

Unggahan di akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.53 Wita yang diduga mengandung kabar bohong dan menyesatkan, dalam postingannya memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut: "Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam Tahun Baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.

Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengimbau masyarakat Bali untuk "mabuk-mabukan" pada saat perayaan pergantian malam tahun baru, sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

Langkah hukum ini sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial, dalam hal terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.

"Segala perbedaan pandangan atau pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat. Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami harap polisi memanggil mereka sadar dan menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020